Peresmian Bantuan Kebijakan Kuota Internet Oleh 3 Menteri ( KEMDIKBUD,BUMN,Kominfo )


 


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadim Karim Makarin telah meresmikan Kebijakan Penyerahan Bantuan Kuota data Internet Tahun 2020 bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Bapak Erich Tohir dan Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Johny G Plate serta dihadiri oleh Pimpinan Perusahan telekomunikasi Telkomsel, Indosat, XL, Tree dan Smartfren melalui Live Streeming youtube KEMENDIKBUD RI Pukul 10.00 Wib.

Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet ini bertujuan untuk proses pembelajaran jarak jauh bagi para Peserta Didik dan Pendidik. Bantuan ini diberikan kepada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) sampai dengan jenjang perguruan Tinggi, adapun besaran bantuan kuota tersebut adalah : PAUD sebesar 20 Gb, Pendidikan Dasar dan Menegah 35 Gb, Pendidikan Paud sampai dengan Pendidikan Menengah 42 Gb serta Perguruan Tinggi ( Mahasiswa dan Dosen ) 50 Gb, adapun syarat untuk mendapatkan Kuota ini adalah Terdata Di Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) dan memiliki No ponsel aktif bagi Pendidikan Anak Usia Dini , Dasar dan Menengah sedangkan Bagi Mahasiswa dan Dosen Harus Terdata di DIKTI dan memiliki No Ponsel aktif.

Kuota bantuan internet tersebut dibagi kedalam dua bagian penggunaan yaitu Kuota Umum dan Kuota Belajar, Kuota Umum berlaku disegala jenis penggunaan aplikasi sedangkan Kuota Belajar hanya bisa digunankan pada platform atau aplikasi khusus yang fokus pada aplikasi pembelajaran seperti Rumah Belajar ( belajar.kemdikbud.go.id ) dan aplikasi lainya yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Proses pengajuan penerimaan bantuan ini dimulai dari pendataan no ponsel melaui Dapodik dan Vervalponsel.kemdikbud.go.id yang selanjutnya Verifikasi oleh penyedia jaringan dan selanjutnya adalahdilanjutkan pengunduhan dan pungunggahan SPTJM satuan pendidikan masing-masing.

Apa yang harus dilakukan ketika peserta didik dan pendidik, dosen atau mahasiswa belum mendapatkan Kuota Internet tersebut ?

Sesuai dengan himbauan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa kita tidak perlu khawatir jika belum menerima bantuan kuota internet tersebut, kita hanya perlu melapor kepada Pimpinan Satuan pendidikan masing-masing selaku penanggung jawab, sehingga bisa dilakukan pengecekan data no ponsel.

Kebijakan Bantuan Kuota Internet ini dilakukan dalam kurun waktu 4 Bulan terhitung dari penerima bantuan mendapatkan kuota internet dan kuota tersebut berlaku selama 30 hari, Bapak menteri juga menambahkan bahwa Kuota tersebut  berlaku untuk penggunaan WhatsApp mengingat bahwa aplikasi yang familiar dan mudah dijangkau oleh pengguna saat ini adalah WhatsApp, jika memang terdapat kendala dalam penggunaan Bantuan Kuota Internet tersebut masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Operator Seluler.

Pemerintah akan selalu melakukan ppengawasan terkait bantuan ini, dan jika ada pengaduan, saran dan masukan masyarakat bisa mengunjungi website yang sudah disediakan oleh pemerintah yaitu http://ult.kemendikbud.go.id



Ikuti Informasi pendidikan dan kebudayaan dikanal berikut ini :

Laman : kemendikbud.go.id

Twiter : Kemdikbud_Ri

Instagram : kemdikbud.ri

Facebook :kemdikbud.ri

Youtube : KEMENDIKBUD RI

Rumah belajar : belajar.kemdikbud.go.id


Sumber Informasi : 

Youtube : KEMENDIKBUD RI  

4 komentar:

  1. Terima kasih informasinya pak. Semoga kuota yang diberikan pemerintah dalam upaya mendukung kegiatan PJJ selama Pandemi Covid-19 kepada siswa, guru, dan dosen bisa dimanfaatkan secara penuh dalam kegiatan pembelajaran.

    Portal Rumah Belajar bisa menjadi pilihan utama dalam kegiatan PJJ karena kuota bantuan pemerintah bisa dimanfaatkan untuk menggunakan portal dan aplikasi Rumah Belajar.

    BalasHapus
  2. Terimaksih informasinya... Sangat jelas dan bisa menyelesaikan salah satu masalah dalam PJJ...

    BalasHapus