Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadim Karim Makarin telah meresmikan Kebijakan Penyerahan Bantuan Kuota data Internet Tahun 2020 bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Bapak Erich Tohir dan Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Johny G Plate serta dihadiri oleh Pimpinan Perusahan telekomunikasi Telkomsel, Indosat, XL, Tree dan Smartfren melalui Live Streeming youtube KEMENDIKBUD RI Pukul 10.00 Wib.
Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet ini bertujuan untuk proses pembelajaran jarak jauh bagi para Peserta Didik dan Pendidik. Bantuan ini diberikan kepada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) sampai dengan jenjang perguruan Tinggi, adapun besaran bantuan kuota tersebut adalah : PAUD sebesar 20 Gb, Pendidikan Dasar dan Menegah 35 Gb, Pendidikan Paud sampai dengan Pendidikan Menengah 42 Gb serta Perguruan Tinggi ( Mahasiswa dan Dosen ) 50 Gb, adapun syarat untuk mendapatkan Kuota ini adalah Terdata Di Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) dan memiliki No ponsel aktif bagi Pendidikan Anak Usia Dini , Dasar dan Menengah sedangkan Bagi Mahasiswa dan Dosen Harus Terdata di DIKTI dan memiliki No Ponsel aktif.
Kuota bantuan
internet tersebut dibagi kedalam dua bagian penggunaan yaitu Kuota Umum dan
Kuota Belajar, Kuota Umum berlaku disegala jenis penggunaan aplikasi sedangkan
Kuota Belajar hanya bisa digunankan pada platform atau aplikasi khusus yang fokus
pada aplikasi pembelajaran seperti Rumah
Belajar ( belajar.kemdikbud.go.id ) dan aplikasi lainya yang sudah
ditentukan oleh pemerintah.
Proses
pengajuan penerimaan bantuan ini dimulai dari pendataan no ponsel melaui Dapodik dan Vervalponsel.kemdikbud.go.id
yang selanjutnya Verifikasi oleh penyedia jaringan dan selanjutnya adalahdilanjutkan pengunduhan dan pungunggahan SPTJM satuan pendidikan masing-masing.
Apa yang harus
dilakukan ketika peserta didik dan pendidik, dosen atau mahasiswa belum
mendapatkan Kuota Internet tersebut ?
Sesuai dengan
himbauan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa kita tidak perlu
khawatir jika belum menerima bantuan kuota internet tersebut, kita hanya perlu
melapor kepada Pimpinan Satuan pendidikan masing-masing selaku penanggung jawab,
sehingga bisa dilakukan pengecekan data no ponsel.
Kebijakan
Bantuan Kuota Internet ini dilakukan dalam kurun waktu 4 Bulan terhitung dari
penerima bantuan mendapatkan kuota internet dan kuota tersebut berlaku selama
30 hari, Bapak menteri juga menambahkan bahwa Kuota tersebut berlaku untuk
penggunaan WhatsApp mengingat bahwa aplikasi yang familiar dan mudah dijangkau
oleh pengguna saat ini adalah WhatsApp, jika memang terdapat kendala dalam
penggunaan Bantuan Kuota Internet tersebut masyarakat dapat melaporkannya
langsung ke Operator Seluler.
Pemerintah akan
selalu melakukan ppengawasan terkait bantuan ini, dan jika ada pengaduan, saran
dan masukan masyarakat bisa mengunjungi website yang sudah disediakan oleh
pemerintah yaitu http://ult.kemendikbud.go.id
Ikuti
Informasi pendidikan dan kebudayaan dikanal berikut ini :
Laman : kemendikbud.go.id
Twiter : Kemdikbud_Ri
Instagram : kemdikbud.ri
Facebook :kemdikbud.ri
Youtube : KEMENDIKBUD RI
Rumah belajar :
belajar.kemdikbud.go.id
Sumber Informasi :
Youtube : KEMENDIKBUD RI
Terima kasih informasinya pak. Semoga kuota yang diberikan pemerintah dalam upaya mendukung kegiatan PJJ selama Pandemi Covid-19 kepada siswa, guru, dan dosen bisa dimanfaatkan secara penuh dalam kegiatan pembelajaran.
BalasHapusPortal Rumah Belajar bisa menjadi pilihan utama dalam kegiatan PJJ karena kuota bantuan pemerintah bisa dimanfaatkan untuk menggunakan portal dan aplikasi Rumah Belajar.
Iya pak, terimakasih
HapusTerimaksih informasinya... Sangat jelas dan bisa menyelesaikan salah satu masalah dalam PJJ...
BalasHapusiya pak
Hapus